Sebelum adanya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008. Saya memahami, belum ada yang membatasi secara jelas tentang penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Kejahatan - kejahatan di dunia maya masih sulit untuk di perkarakan ke jalur hukum. Belum ada batasan - batasan yang jelas mengenai hukuman bagi para Ahli IT yang memiliki perangai buruk yang cenderung merugikan banyak pihak.
Sementara di negara - negara lain UU yang mengatur penggunaan IT lama dibuat. Meskipun terlihat paling belakangan, namun hal ini sudah sangat baik bagi Indonesia. Dengan disahkan nya UU tersebut, Indonesia sudah tidak lagi tertinggal dari negara lain mengenai UU tentang penggunaan IT.
Browse: Home > Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Selasa, 23 April 2013
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Mengenai Saya
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2013
(22)
-
▼
April
(11)
- Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Peng...
- UU No. 36 tentang Telekomunikasi
- Perbedaan Auditing Around The Computer dan Through...
- Undang-Undang no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)...
- Council of Europe Convention on Cybercrime
- Perbandingan Cyber Law dan Computer Crime Act
- IT Audit Trail,Real Time Audit, IT Forensik
- Jenis Ancaman Melalui IT dan Kasus - kasus Cybecrime
- Profesionalisme, Kode Etik Profesional, Ciri - cir...
- Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profes...
-
▼
April
(11)
0 Comments:
Posting Komentar