Selasa, 23 April 2013

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi


Sebelum adanya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008. Saya memahami, belum ada yang membatasi secara jelas tentang penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Kejahatan - kejahatan di dunia maya masih sulit untuk di perkarakan ke jalur hukum. Belum ada batasan - batasan yang jelas mengenai hukuman bagi para Ahli IT yang memiliki perangai buruk yang cenderung merugikan banyak pihak.

Sementara di negara - negara lain UU yang mengatur penggunaan IT lama dibuat. Meskipun terlihat paling belakangan, namun hal ini sudah sangat baik bagi Indonesia. Dengan disahkan nya UU tersebut, Indonesia sudah tidak lagi tertinggal dari negara lain mengenai UU tentang penggunaan IT.


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Posting Komentar

Pengikut

Video Streaming

 

ramamuare Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha